Menu Tutup

Pembekalan KKN 2026, Universitas Islam An Nur Lampung Perkuat Komitmen Kampus Berdampak di Desa Binaan

Lampung, 10 Agustus 2026 — Universitas Islam An Nur Lampung memperkuat komitmen mewujudkan perguruan tinggi yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun 2026. Komitmen tersebut diarahkan melalui pengembangan konsep Kampus Berdampak di Desa Binaan, dengan menempatkan KKN sebagai bagian dari proses pembelajaran, pengabdian, dan pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada mutu dan keberlanjutan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Pembekalan KKN Mahasiswa Universitas Islam An Nur Lampung yang dilaksanakan pada Senin (10/8/2026). Kegiatan dibuka oleh Rektor Universitas Islam An Nur Lampung, Prof. Dr. KH. Andi Warisno, M.M.Pd.
Dalam pembekalan tersebut, mahasiswa diarahkan untuk tidak menjadikan KKN sekadar sebagai pemenuhan kewajiban akademik. KKN diharapkan menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan sekaligus memahami kebutuhan masyarakat secara langsung.
Melalui pendekatan Kampus Berdampak di Desa Binaan, program KKN diarahkan agar memiliki keterkaitan dengan kebutuhan dan potensi desa. Mahasiswa diharapkan mampu melakukan identifikasi permasalahan, memetakan potensi, menyusun program berbasis kebutuhan, serta membangun kolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah desa.
Dari perspektif peningkatan mutu perguruan tinggi, pelaksanaan KKN juga menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Program tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan, tetapi diarahkan agar memiliki proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut yang jelas.
Pembekalan utama disampaikan oleh Prof. Dr. H. Afif Ansori, M.Ag. Mahasiswa mendapatkan penguatan mengenai kesiapan dalam menjalankan pengabdian, membangun komunikasi dengan masyarakat, memahami karakter lingkungan sosial, serta menjaga etika dan nama baik almamater selama berada di lokasi KKN.
Sementara itu, materi teknis pelaksanaan KKN disampaikan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Akil Ismun Ali, M.Pd.I., bersama Kepala LP2M Universitas Islam An Nur Lampung, Dr. Nur Widi Astuti, M.Pd.I. Materi meliputi tata tertib, koordinasi mahasiswa, penyusunan program kerja, pelaksanaan kegiatan, komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah desa, serta mekanisme pelaporan.
Bagi Lembaga Penjaminan Mutu, penguatan kualitas pelaksanaan KKN menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan akademik dan pengabdian kepada masyarakat berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan perguruan tinggi. KKN juga menjadi ruang untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat sebagai salah satu dasar pengembangan dan peningkatan kualitas program di masa mendatang.
Melalui konsep Kampus Berdampak di Desa Binaan, Universitas Islam An Nur Lampung berupaya membangun pola pengabdian yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Desa tidak hanya menjadi lokasi pelaksanaan KKN, tetapi menjadi mitra strategis dalam proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan KKN tidak hanya diukur dari terlaksananya program kerja mahasiswa, tetapi juga dari sejauh mana program tersebut mampu memberikan manfaat, membangun kapasitas masyarakat, serta menghasilkan keberlanjutan setelah mahasiswa menyelesaikan masa KKN.
Pembekalan KKN Tahun 2026 menjadi langkah awal untuk memastikan mahasiswa memiliki kesiapan akademik, sosial, dan teknis sebelum diterjunkan ke desa binaan. Melalui penguatan mutu dan evaluasi berkelanjutan, Universitas Islam An Nur Lampung terus mendorong terwujudnya Kampus Berdampak yang hadir bersama masyarakat dan memberikan manfaat yang berkelanjutan.