Struktur LPM

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI STRUKTUR

ORGANISASI LEMBAGA PENJAINAN MUTU UNIVERSITAS ISLAM AN NUR LAMPUNG

MASA JABATAN TAHUN 2023-2027

1. Rektor

  1. Menetapkan kebijakan strategis penjaminan mutu pendidikan tinggi universitas.

  2. Mengesahkan kebijakan, pedoman, dan standar SPMI universitas.

  3. Menyediakan dukungan sumber daya untuk pelaksanaan penjaminan mutu.

  4. Melakukan pengawasan terhadap keterlaksanaan SPMI di seluruh unit.

  5. Menindaklanjuti rekomendasi strategis hasil Audit Mutu Internal dan RTM.

  6. Menjamin integrasi penjaminan mutu dalam perencanaan strategis universitas.

  7. Mengevaluasi capaian mutu universitas secara berkala.


2. Wakil Rektor I

  1. Mengkoordinasikan penjaminan mutu bidang akademik.

  2. Mengintegrasikan kebijakan akademik dengan kebijakan mutu universitas.

  3. Mengawal implementasi standar pendidikan tinggi di bidang tridharma.

  4. Mengkoordinasikan tindak lanjut hasil evaluasi dan audit mutu akademik.

  5. Mendorong peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan PkM.

  6. Mengawasi pelaksanaan rekomendasi peningkatan mutu akademik.


3. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

  1. Merencanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan SPMI universitas.

  2. Mengembangkan kebijakan, pedoman, dan standar mutu pendidikan tinggi.

  3. Mengendalikan pelaksanaan siklus PPEPP di seluruh unit.

  4. Memimpin pelaksanaan Audit Mutu Internal dan Rapat Tinjauan Manajemen.

  5. Mengkoordinasikan UPM fakultas/pascasarjana dan GPM program studi.

  6. Menyusun laporan kinerja penjaminan mutu dan rekomendasi peningkatan.

  7. Mengawal kesiapan dan pendampingan akreditasi institusi dan program studi.


4. Sekretaris LPM

  1. Mengelola administrasi dan tata usaha penjaminan mutu.

  2. Mengelola dokumentasi dan arsip implementasi SPMI.

  3. Menyusun rencana kerja dan laporan kegiatan LPM.

  4. Mengelola repositori dan sistem informasi penjaminan mutu.

  5. Mengoordinasikan komunikasi internal LPM.

  6. Mendukung pelaksanaan audit dan evaluasi mutu.


5. Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu

  1. Menyusun rencana dan jadwal Audit Mutu Internal.

  2. Mengembangkan instrumen audit mutu.

  3. Mengoordinasikan pelaksanaan audit di seluruh unit.

  4. Menghimpun dan menganalisis hasil audit mutu.

  5. Mengendalikan dan memantau tindak lanjut temuan audit.

  6. Menyusun laporan hasil audit dan rekomendasi perbaikan.

  7. Membina dan mengembangkan kompetensi auditor mutu internal.


6. Auditor Mutu Internal

  1. Melaksanakan audit pemenuhan standar SPMI.

  2. Memeriksa dan memverifikasi bukti implementasi standar.

  3. Menyusun laporan temuan dan rekomendasi audit.

  4. Menjaga objektivitas dan independensi audit.

  5. Mengikuti pelatihan dan sertifikasi auditor mutu.

  6. Berpartisipasi dalam evaluasi dan peningkatan sistem audit.


7. Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran

  1. Mengembangkan kurikulum berbasis OBE dan SN-Dikti.

  2. Melakukan evaluasi dan reviu kurikulum secara berkala.

  3. Mengawal mutu proses pembelajaran dan penilaian.

  4. Mengembangkan pedoman pembelajaran dan asesmen.

  5. Mengkoordinasikan peningkatan kompetensi dosen.

  6. Menyusun rekomendasi peningkatan mutu pembelajaran.


8. Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu

  1. Menyusun dan mereviu standar dan kriteria mutu.

  2. Menyesuaikan standar mutu dengan kebijakan nasional.

  3. Mengawal penetapan dan peningkatan standar mutu.

  4. Mengintegrasikan standar dalam siklus PPEPP.

  5. Mengembangkan indikator capaian mutu.

  6. Menyusun dokumen pendukung standar mutu.


9. Kepala Pusat Asesmen Mutu Akademik

  1. Mengembangkan instrumen asesmen mutu akademik.

  2. Mengelola survei kepuasan pemangku kepentingan.

  3. Mengolah dan menganalisis data asesmen mutu.

  4. Menyajikan laporan hasil asesmen mutu.

  5. Menyediakan data mutu untuk pengambilan keputusan.

  6. Mengembangkan sistem informasi asesmen mutu.


10. Unit Penjaminan Mutu Fakultas/Pascasarjana

  1. Melaksanakan SPMI di tingkat fakultas/pascasarjana.

  2. Mengkoordinasikan GPM program studi.

  3. Menghimpun data dan dokumen mutu unit.

  4. Mengawal pelaksanaan standar mutu unit.

  5. Menindaklanjuti temuan audit dan evaluasi.

  6. Melaporkan pelaksanaan mutu kepada LPM.


11. Gugus Penjaminan Mutu Program Studi

  1. Mengawal pelaksanaan standar SPMI di program studi.

  2. Menghimpun bukti implementasi standar.

  3. Mendukung pelaksanaan audit dan evaluasi mutu.

  4. Menyusun laporan mutu program studi.

  5. Mendukung penyusunan LED dan LKPS.

  6. Menindaklanjuti rekomendasi peningkatan mutu.


12. Dekan/Direktur

  1. Menjamin pelaksanaan penjaminan mutu unit.

  2. Mendukung kebijakan dan program mutu fakultas/pascasarjana.

  3. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi mutu.

  4. Menyediakan sumber daya pendukung mutu.

  5. Mengevaluasi capaian mutu unit secara berkala.


13. Ketua Program Studi

  1. Menjamin keterlaksanaan standar SPMI di program studi.

  2. Mengkoordinasikan dosen dan GPM dalam pemenuhan standar.

  3. Melaksanakan evaluasi mutu program studi.

  4. Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi.

  5. Menyusun laporan mutu program studi.

  6. Mengawal peningkatan mutu akademik berkelanjutan.


14. Staf LPM

  1. Mendukung administrasi penjaminan mutu.

  2. Mengelola arsip dan dokumentasi SPMI.

  3. Membantu pelaksanaan audit dan survei mutu.

  4. Mengelola data dan sistem informasi mutu.

  5. Mendukung kegiatan peningkatan mutu.

  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan LPM.

 

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms below to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.