Struktur LPM

 

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI STRUKTUR

ORGANISASI LEMBAGA PENJAINAN MUTU UNIVERSITAS ISLAM AN NUR LAMPUNG

MASA JABATAN TAHUN 2023-2027

 

1. Tugas Ketua LPM

Melaksanakan kebijakan Rektor dengan koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga terkait monitoring, audit, pemantauan, penilaian dan pengembangan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik, sebagai berikut:

  1. Menyusun pedoman penyelenggaraan akademik
  2. Menyusun standarisasi manajemen pengelolaan akademik
  3. Mengembangkan audit mutu akademik
  4. Mengkoordinasi dan membimbing pelaksanaan tugas audit pengendalian mutu, Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa dan Laporan Kinerja Dosen (LKD).
  5. Menyusun kebijakan, sasaran program dan rencana kerja pusat penjamin mutu pendidikan
  6. Memastikan pelaksanaan sistem penjamin mutu
  7. Mengorganisir pekerjaan LPM
  8. Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan secara berkelanjutan
  9. Mengontrol proses penjaminan mutu di lingkungan Universitas Islam An Nur Lampung dan kinerja anggota penjaminan mutu
  10. Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)

2. Tugas Sekretaris LPM

Membantu Ketua LPM dalam melaksanakan kebijakan Rektor dibawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga terkait monitoring, audit, pemantauan, penilaian dan pengembangan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik sebagai berikut:

  1. Menyusun perumusan kebijakan, sasaran program dan rencana kerja LPM
  2. Membantu mengkoordinasi dan membimbing pelaksanaan tugas audit pengendalian mutu, Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa dan Laporan Kinerja Dosen (LKD).
  3. Membantu membuat laporan audit pengendalian mutu, Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa dan Laporan Kinerja Dosen (LKD).
  4. Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan LPM
  5. Menyusun dan melaksanakan permintaan dana untuk semua kegiatan sesuai program kerja dengan anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Rencana Anggran
  6. Melaksanakan kegiatan administrasi LPM
  7. Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi Ketua LPM
  8. Melaksanakan tanggung jawab kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan LPM

3. Tugas Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu (PSM)

  1. Menyusun dan mengembangkan Standar Mutu Akademik Universitas Islam An Nur Lampung.
  2. Menyusun dan mengembangkan Manual Mutu Akademik.
  3. Menyusun dan mengembangkan Standar Operational Prosedur (SOP).
  4. Menyusun dan mengembangkan Formulir Mutu.
  5. Melakukan Standarisasi Dokumen Mutu Universitas.

4. Tugas Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu (APM)

  1. Menyusun dan mengembangkan instrument Audit Mutu Internal (AMI) di lingkungan Universitas Islam An Nur Lampung.
  2. Melaksanakan AMI secara kontinyu dan konsisten.
  3. Melaporkan hasil AMI secara kontinyu dan konsisten.
  4. Melakukan Ekspose dan Rapat Tinjauan Manajemen.
  5. Melaksanakan evaluasi BKD/LKD secara terjadwal.Meningkatkan kualitas Audit dan Pengendalian Mutu.

5. Tugas Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (KP)

  1. Menyusun peta kurikulum dan menstrandarisasikan mutu kurikulum dan pembelajaran Universitas Islam An Nur Lampung.
  2. Melaksanakan kurikulum dan pembelajaran berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi kurikulum dan pembelajaran.
  4. Meningkatkan mutu kurikulum dan pembelajaran agar berdaya saing tinggi dan unggul.

6. Tugas Staff/TU:

  1. Melaksanakan pengadministrasian bidang Tata Usaha LPM
  2. Menerima, memeriksa, mencatat dan menyimpan serta menyampaikan semua surat dinas baik surat keluar maupun surat masuk
  3. Memproses administrasi usulan kegiatan pada LPM dan melaporkan kepada atasan
  4. Memelihara dan menyimpan dokumen yang berhubungan dengan kegiatan LPM
  5. Membantu pelaporan audit pengendalian mutu, Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa dan Laporan Kinerja Dosen (LKD).
  6. Mempersiapkan sarana dan segala sesuatu dalam pelaksanaan pertemuan yang terkait dengan LPM
  7. Membantu tugas lain yang diberikan atasan langsung

7. Tugas Gugus Penjaminan Mtu Fakultas /Pascasarjsana

  1. Mensosialisasikan Sistem penjaminan mutu (SPM) kepada civitas akademik tingkat Fakultas/Pascasarjana
  2. Memfasilitasi penyusunan dokumen mutu Fakultas/Pascasarjana
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi dilingkungan Fakultas/Pascasarjana dalam bidang akademik.
  4. Melaksanakan monitoring terhadap tindak lanjut dari hasil audit mutu internal dilingkungan Fakultas/Pascasarjana
  5. Melaksanakan pendampingan dalam persiapan akreditasi program studi dilingkungan Fakultas/Pascasarjana
  6. Melakukan koordinasi dengan LPM dan LP2M.
  7. Menyusun SOP akademik.
  8. Melaksanakan monev penyelenggaraan pendidikan bidang akademik ditingkat prodi

8. Tugas Unit Penjaminan Mutu Program Studi

  1. Menyusun berbagai prosedur dan spesifikasi program studi;
  2. Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi yang bersifat khusus program studi;
  3. Memberi masukan dalam menyusun standar mutu program studi;
  4. Menyiapkan database di tingkat program studi;
  5. Menyusun dokumen Formulir SPMI;
  6. Menyiapkan akreditasi dan legalitas program studi;
  7. Melaksanakan penjaminan mutu akademik sesuai prosedur;
  8. Standar dan kebijakan akademik yang berlaku;
  9. Mengembangkan standar mutu program studi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi;
  10. Menyusun laporan dan rekomendasi secara periodik kepada penanggung jawab GPM
  11. Menyediakan updating data PDDIKTI dan data lain yang diperlukan untuk akreditasi, capaian indikator, dan lain-lain.

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms below to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.