
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI STRUKTUR
ORGANISASI LEMBAGA PENJAINAN MUTU UNIVERSITAS ISLAM AN NUR LAMPUNG
MASA JABATAN TAHUN 2023-2027
1. Rektor
-
Menetapkan kebijakan strategis penjaminan mutu pendidikan tinggi universitas.
-
Mengesahkan kebijakan, pedoman, dan standar SPMI universitas.
-
Menyediakan dukungan sumber daya untuk pelaksanaan penjaminan mutu.
-
Melakukan pengawasan terhadap keterlaksanaan SPMI di seluruh unit.
-
Menindaklanjuti rekomendasi strategis hasil Audit Mutu Internal dan RTM.
-
Menjamin integrasi penjaminan mutu dalam perencanaan strategis universitas.
-
Mengevaluasi capaian mutu universitas secara berkala.
2. Wakil Rektor I
-
Mengkoordinasikan penjaminan mutu bidang akademik.
-
Mengintegrasikan kebijakan akademik dengan kebijakan mutu universitas.
-
Mengawal implementasi standar pendidikan tinggi di bidang tridharma.
-
Mengkoordinasikan tindak lanjut hasil evaluasi dan audit mutu akademik.
-
Mendorong peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan PkM.
-
Mengawasi pelaksanaan rekomendasi peningkatan mutu akademik.
3. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
-
Merencanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan SPMI universitas.
-
Mengembangkan kebijakan, pedoman, dan standar mutu pendidikan tinggi.
-
Mengendalikan pelaksanaan siklus PPEPP di seluruh unit.
-
Memimpin pelaksanaan Audit Mutu Internal dan Rapat Tinjauan Manajemen.
-
Mengkoordinasikan UPM fakultas/pascasarjana dan GPM program studi.
-
Menyusun laporan kinerja penjaminan mutu dan rekomendasi peningkatan.
-
Mengawal kesiapan dan pendampingan akreditasi institusi dan program studi.
4. Sekretaris LPM
-
Mengelola administrasi dan tata usaha penjaminan mutu.
-
Mengelola dokumentasi dan arsip implementasi SPMI.
-
Menyusun rencana kerja dan laporan kegiatan LPM.
-
Mengelola repositori dan sistem informasi penjaminan mutu.
-
Mengoordinasikan komunikasi internal LPM.
-
Mendukung pelaksanaan audit dan evaluasi mutu.
5. Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu
-
Menyusun rencana dan jadwal Audit Mutu Internal.
-
Mengembangkan instrumen audit mutu.
-
Mengoordinasikan pelaksanaan audit di seluruh unit.
-
Menghimpun dan menganalisis hasil audit mutu.
-
Mengendalikan dan memantau tindak lanjut temuan audit.
-
Menyusun laporan hasil audit dan rekomendasi perbaikan.
-
Membina dan mengembangkan kompetensi auditor mutu internal.
6. Auditor Mutu Internal
-
Melaksanakan audit pemenuhan standar SPMI.
-
Memeriksa dan memverifikasi bukti implementasi standar.
-
Menyusun laporan temuan dan rekomendasi audit.
-
Menjaga objektivitas dan independensi audit.
-
Mengikuti pelatihan dan sertifikasi auditor mutu.
-
Berpartisipasi dalam evaluasi dan peningkatan sistem audit.
7. Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran
-
Mengembangkan kurikulum berbasis OBE dan SN-Dikti.
-
Melakukan evaluasi dan reviu kurikulum secara berkala.
-
Mengawal mutu proses pembelajaran dan penilaian.
-
Mengembangkan pedoman pembelajaran dan asesmen.
-
Mengkoordinasikan peningkatan kompetensi dosen.
-
Menyusun rekomendasi peningkatan mutu pembelajaran.
8. Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu
-
Menyusun dan mereviu standar dan kriteria mutu.
-
Menyesuaikan standar mutu dengan kebijakan nasional.
-
Mengawal penetapan dan peningkatan standar mutu.
-
Mengintegrasikan standar dalam siklus PPEPP.
-
Mengembangkan indikator capaian mutu.
-
Menyusun dokumen pendukung standar mutu.
9. Kepala Pusat Asesmen Mutu Akademik
-
Mengembangkan instrumen asesmen mutu akademik.
-
Mengelola survei kepuasan pemangku kepentingan.
-
Mengolah dan menganalisis data asesmen mutu.
-
Menyajikan laporan hasil asesmen mutu.
-
Menyediakan data mutu untuk pengambilan keputusan.
-
Mengembangkan sistem informasi asesmen mutu.
10. Unit Penjaminan Mutu Fakultas/Pascasarjana
-
Melaksanakan SPMI di tingkat fakultas/pascasarjana.
-
Mengkoordinasikan GPM program studi.
-
Menghimpun data dan dokumen mutu unit.
-
Mengawal pelaksanaan standar mutu unit.
-
Menindaklanjuti temuan audit dan evaluasi.
-
Melaporkan pelaksanaan mutu kepada LPM.
11. Gugus Penjaminan Mutu Program Studi
-
Mengawal pelaksanaan standar SPMI di program studi.
-
Menghimpun bukti implementasi standar.
-
Mendukung pelaksanaan audit dan evaluasi mutu.
-
Menyusun laporan mutu program studi.
-
Mendukung penyusunan LED dan LKPS.
-
Menindaklanjuti rekomendasi peningkatan mutu.
12. Dekan/Direktur
-
Menjamin pelaksanaan penjaminan mutu unit.
-
Mendukung kebijakan dan program mutu fakultas/pascasarjana.
-
Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi mutu.
-
Menyediakan sumber daya pendukung mutu.
-
Mengevaluasi capaian mutu unit secara berkala.
13. Ketua Program Studi
-
Menjamin keterlaksanaan standar SPMI di program studi.
-
Mengkoordinasikan dosen dan GPM dalam pemenuhan standar.
-
Melaksanakan evaluasi mutu program studi.
-
Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi.
-
Menyusun laporan mutu program studi.
-
Mengawal peningkatan mutu akademik berkelanjutan.
14. Staf LPM
-
Mendukung administrasi penjaminan mutu.
-
Mengelola arsip dan dokumentasi SPMI.
-
Membantu pelaksanaan audit dan survei mutu.
-
Mengelola data dan sistem informasi mutu.
-
Mendukung kegiatan peningkatan mutu.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan LPM.