Sejak terbitnya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, isu mutu mulai menjadi perhatian penting dalam tata kelola pendidikan, termasuk pada jenjang pendidikan tinggi. Regulasi ini memberi kerangka umum pengelolaan pendidikan nasional yang kemudian mendorong penguatan mekanisme pengendalian mutu di perguruan tinggi. Pada fase awal penguatan mutu tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi secara bertahap memperkenalkan pendekatan penjaminan mutu melalui berbagai pedoman dan praktik baik yang membantu perguruan tinggi membangun tata kelola mutu secara lebih terencana.
Perkembangan kebijakan mutu semakin kuat setelah terbit Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan pentingnya sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagai bagian dari pengelolaan institusi. Penguatan ini kemudian dioperasionalkan lebih teknis melalui regulasi turunan, termasuk Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang memperjelas kerangka SPM Dikti dan hubungan kerja SPMI serta SPME. Pada tahap berikutnya, standar nasional pendidikan tinggi terus diperbarui, antara lain melalui Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 dan penyesuaian regulasi yang lebih baru yang mengatur standar nasional pendidikan tinggi, standar yang ditetapkan perguruan tinggi, serta sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Rangkaian perubahan kebijakan tersebut membentuk arah bahwa penjaminan mutu tidak berhenti pada kelengkapan dokumen, tetapi harus berjalan sebagai proses berkelanjutan yang dapat ditelusuri melalui evaluasi, pengendalian, dan peningkatan.
Di lingkungan Universitas Islam An Nur Lampung, penguatan penjaminan mutu ditandai dengan pengenalan dan penguatan fungsi Lembaga Penjaminan Mutu yang telah diinformasikan di kanal resmi universitas setidaknya sejak awal tahun 2019. Seiring kebutuhan tata kelola yang semakin berbasis standar dan akuntabilitas, LPM kemudian diarahkan sebagai perangkat kelembagaan yang mendukung pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal, termasuk pengawalan standar akademik, pengembangan dokumen mutu, serta kesiapan akreditasi.
Penguatan kelembagaan tersebut tampak semakin jelas pada periode masa jabatan tahun 2023 sampai 2027, ketika struktur organisasi dan uraian tugas LPM dipublikasikan secara lebih rinci. Pada struktur ini, LPM mengelola fungsi yang berkaitan dengan penyusunan pedoman akademik, pelaksanaan audit mutu internal, evaluasi dosen oleh mahasiswa, serta pelaksanaan rapat tinjauan manajemen sebagai bagian dari pengendalian dan peningkatan mutu. Selain itu, LPM juga menegaskan peran unit mutu pada level fakultas atau pascasarjana melalui gugus penjaminan mutu, serta unit penjaminan mutu program studi untuk mendukung pengelolaan basis data, monitoring evaluasi tingkat prodi, dan pendampingan akreditasi.
Pada fase penguatan program dan layanan, aktivitas LPM UI An Nur Lampung juga terlihat melalui beberapa agenda mutu dan akreditasi yang dipublikasikan, seperti koordinasi persiapan LED dan LKPS program studi, pengembangan mutu melalui program Genusa, serta benchmarking penguatan SPMI ke perguruan tinggi lain sebagai bentuk pembelajaran kelembagaan. Dalam arah yang sama, LPM juga menampilkan layanan mutu seperti survei dan repositori yang memuat dokumentasi mutu, termasuk kanal laporan audit mutu internal dan tindak lanjut, yang memperkuat keterlacakan pelaksanaan mutu berbasis bukti.
Narasi sejarah ini menunjukkan bahwa pembentukan dan penguatan LPM di Universitas Islam An Nur Lampung tumbuh mengikuti dinamika kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi secara nasional, lalu dipertegas melalui penguatan struktur, uraian tugas, serta kegiatan mutu yang mendukung keterlaksanaan siklus pengendalian mutu secara berkelanjutan.